RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan melarang umrah backpacker. Adapun alasannya ialah untuk melindungi Muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa perjalanan umrah berbeda dengan perjalanan wisata lainnya, karena melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi.
“Ini kalau kita ke luar negeri kita bisa sendiri. Kemana? Ke Eropa, Jepang, Amerika, ke mana pun kita bisa lakukan sendiri, karena tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu, tetapi umrah berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi,” kata Yaqut saat ditanyai media di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, tidak semua umat memahami aturan-aturan tersebut, sehingga diperlukan bimbingan dan bantuan dalam melaksanakan ibadah umrah.
Baca Juga: 4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Selain itu, ada banyak aspek praktis yang juga perlu dipertimbangkan, seperti pemesanan hotel dan makanan yang mungkin memiliki perbedaan dengan budaya kuliner Indonesia.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pengalaman yang kurang memuaskan bagi para jemaah yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan tata cara di negara-negara tujuan umrah.
“Nah, tidak semuanya umat kita ini paham dengan semua itu maka dibutuhkan pembimbing. Siapa yang membimbing mereka dalam melaksanakan ibadah umrah?" ungkapnya.
Oleh karena itu, pemerintah menginginkan jemaah umrah agar mendapatkan bantuan dan panduan yang memadai dari biro perjalanan umrah yang profesional.
Dengan demikian, diharapkan setiap jemaah dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan terhadap umrah backpacker diharapkan dapat meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan serta kenyamanan bagi muslim yang melaksanakan ibadah umrah.
“Banyak hal yang jadi pertimbangan pemerintah kenapa sebaiknya memang umrah backpacker itu dihindari. Jadi, ada biro-biro umrah, travel perjalanan ibadah umrah, yang akan siap membantu umat untuk bisa menjalankan umrah dengan baik,” jelas Yaqut. (jp)