RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat pengumuman pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK Teknis 2023 dan langsung menunjuk pengganti.
Pada poin 2 pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/II/2024 dijelaskan bahwa pada 6 Februari 2024 terdapat orang peserta yang mengundurkan diri dan dibatalkan status kelulusannya sehingga peserta yang bersangkutan tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.
Surat pengumuman yang diteken Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah atas nama Kepala BKN itu menyantumkan data peserta seleksi PPPK Teknis 2023 yang dibatalkan kelulusannya.
Dikutip dari situs resmi BKN, disebutkan bahwa peserta seleksi PPPK Teknis 2023 di BKN yang dibatalkan kelulusannya, yakni Sasmita Eka Damayanti, jabatan terampil-Arsiparis, penempatan BKN Pusat.
Baca Juga: Sebegini Usulan Formasi CPNS 2024 dan PPPK Pemkot Jambi
Diterangkan bahwa peserta yang dibatalkan status kelulusannya tersebut telah diproses penggantian kelulusannya dengan peserta lain yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Peserta pengganti yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2023 di BKN, yakni Riswan Anas.
Peserta yang dinyatakan lulus tersebut agar mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun peserta di laman sscasn.bkn.go.id pada 17 hingga 21 Februari 2024.
Poin 6 surat pengumuman menjelaskan, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023.
“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” demikian kalimat pada poin 8 surat pengumuman tertanggal 16 Februari 2024. (jp)