Sekda Tindak Tegas Pejabat Lebong Tak Lapor LHKPN

Sabtu 17 Feb 2024 - 00:47 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masih terdapat kekurangan dalam jumlah pejabat yang aktif melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), menjadi sebuah perhatian serius bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong.

Sekda pun tidak akan membiarkan begitu saja. Bahkan, bagi mereka yang masih enggan atau lalai dalam menyampaikan laporan kekayaan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, tindakan tegas dari pemerintah setempat siap dilakukan.

Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong telah menetapkan sanksi bagi para pejabat yang tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan data LHKPN ke aplikasi yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini sejalan dengan arahan yang diterima dari Bupati Kopli Ansori, yang mengamanatkan agar setiap pejabat di lingkungan pemerintahan menjadi lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai kekayaan mereka.

Baca Juga: Kapolres Lebong Pantau Distribusi Logistik Pemilu Secara Langsung

"Mekanisme sanksi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten ini dapat berupa berbagai tingkatan, mulai dari sanksi ringan hingga sedang," tegasnya.

Selain itu, berdasarkan instruksi dari KPK, batas waktu terakhir untuk melaporkan data kekayaan ditetapkan hingga tanggal 31 Maret mendatang.

Oleh karena itu, para pejabat yang masih memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN diminta untuk segera memenuhi kewajiban tersebut melalui aplikasi yang telah disediakan.

"Jika sampai akhir Maret masih terdapat pejabat yang belum melaporkan data kekayaan mereka, Pemerintah Kabupaten Lebong akan memberlakukan sanksi yang telah ditetapkan," jelasnya.

Sekda juga menambahkan bahwa hingga saat ini, baru 62 dari total 134 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang telah aktif menyampaikan laporan kekayaan mereka.

Artinya, hanya sekitar 46 persen dari total jumlah pejabat yang memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN yang telah memenuhi kewajiban tersebut.

"Laporan mengenai kekayaan negara ini adalah salah satu wujud transparansi dari para pejabat dalam menyampaikan informasi mengenai harta kekayaan yang mereka miliki. Oleh karena itu, penting bagi setiap pejabat untuk segera memenuhi kewajiban tersebut," demikian Sekda Lebong. (*)

Kategori :