RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sesuai dengan surat edaran nomor 01 tahun 2024, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dilingkungan pemerintah kebupaten Lebong, berdasarkan keputusan dengan menteri agama, menteri ketenaga kerjaan dan mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 tahun 2023, dan nomor 3 Tahun 2023, dan nomor 4 tahun 2023, pada 12 September 2023, Bahwa Kamis 8 Januari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, dan untuk 10 Februari tahun baru imlek 2575 kongzili.
"Sesuai dengan surat edaran yang kita terima sekolah hari ini (kemarin-red) dari pemerintah Lebong, jika Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 adalah 26 hari. Nah, siswa. Kita dalam 3 hari ini dilburkan mulai dari Kamis Hinga Sabtu ini," kata Kepala SMPN 8 Lebong Resi Moneta, M.Pd kepada Radar Lebong kemarin.
Baca Juga: Polemik APBD Bengkulu Utara 2024: Tuntas Sudah?
Disebutkan, Resi, jika telah disampaikan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama, dimana pada hari kamis 8 Januari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, dan untuk 9 Februari tahun baru imlek 575 kongzili. Dan hari Sabtu tanggal merah.
"Semoga saja, jika 3 hari libur ini diharapkan agar siswa kita tidak manambah libur nantinya, dan masuk seperti biasanya lagi pada hari Senin pada tanggal 12 Februari ini," tandasnya. (*)