Mantan Bos Yayasan Margasatwa Tamansari Divonis 7 Tahun Penjara!

Kamis 16 Oct 2025 - 17:15 WIB

Berdasarkan hasil audit, Kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp 59 miliar.

Akibat perbuatan Bisma dan Sri, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp25 miliar.

Adapun rinciannya yakni Rp6 miliar untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Dua petinggi YMT itu didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, mereka pun didakwa Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair. 

Kategori :