MATARAM .RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ingin memberikan gaji PPPK Paruh Waktu yang layak, tetapi di sisi lain tidak membebani fiskal daerah. Saat ini Pemkot Mataram melakukan kajian untuk menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengatakan, kajian juga dilakukan untuk memastikan agar sistem penggajian PPPK Paruh Waktu yang akan ditetapkan tidak membebani anggaran secara berlebihan. "Gaji yang diterima pegawai non-ASN yang kini masih menunggu SK menjadi PPPK paruh waktu bervariasi, sehingga kami harus pikirkan yang gajinya paling kecil," kata Mohan Roliskana di Mataram, Jumat (10/10) dari JPNN.COM.
Berdasarkan data, gaji pegawai non-ASN sebanyak 3.070 orang yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu saat ini bervariasi mulai dari Rp300.000 per bulan hingga Rp2 juta per bulan. Pemberian gaji pegawai non-ASN atau honorer tersebut belum dapat disesuaikan dengan upah minimum kota (UMK) Mataram 2025 sebesar Rp2,8 juta.
Wali kota mengatakan, sebanyak 3.070 pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu termasuk juga satgas dari Dinas Sosial yang diangkat oleh Kementerian Sosial dan gajinya sangat kecil. "Itulah yang juga harus kami pikirkan, sehingga dalam hal ini kami lebih berhati-hati sebelum menetapkan gaji PPPK paruh waktu sebab kebutuhan anggaran cukup besar," katanya.
Terkait dengan itu, wali kota bersama Sekretaris Daerah (Sekda) setempat masih terus mengaji besaran gaji PPPK paruh waktu dengan mempertimbangkan kondisi posisi fiskal daerah.
"Kami belum bisa memberikan gambaran atau informasi riil terkait besaran gaji PPPK paruh waktu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depan," katanya. Sementara menyinggung soal waktu penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu, wali kota mengatakan, sejauh ini juga belum ada informasi lebih lanjut.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan, untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu di Kota Mataram hingga kini masih menunggu penetapan dari BKN.
"Sedianya sesuai jadwal, pengumuman NIP PPPK paruh waktu dijadwalkan tanggal 1 Oktober 2025," katanya. Selain itu, lanjutnya, penyerahan SK PPPK paruh belum diketahui kepastiannya sebab BKN juga belum memberikan jawaban untuk semua daerah. "Apalagi penyerahan SK, penetapan NIP belum ada jadwal pasti," katanya.