RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Desa Turan Tiging di Kecamatan Lebong Selatan telah memimpin langkah dengan menetapkan Anggaran Pembangunan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2024.
Dari enam desa di wilayah tersebut, hanya Desa Turan Tiging yang telah menyelesaikan penyusunan APBDes. Sementara itu, lima desa lainnya masih berada dalam tahap persiapan.
APBDes menjadi syarat krusial dalam pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sudirjo, Pedamping Kecamatan Lebong Selatan, mengingatkan bahwa kelima desa yang belum menetapkan APBDes, yaitu Desa Suka Sari, Kutai Donok, Mangkurojo, Tik Jeniak, dan Manai, harus segera melaksanakan penetapan.
Proses ini menjadi langkah awal dalam pengajuan DD dan ADD tahap pertama, karena APBDes menjadi lampiran penting dalam permohonan dana tersebut.
Baca Juga: Harga Gabah Naik, Upah Angkut Turut Terdongkrak
"Penetapan APBDes ini harus segera dilakukan oleh kelima desa yang belum melaksanakannya. Tanpa adanya APBDes, pengajuan DD dan ADD tidak dapat dilakukan, dan ini menjadi acuan penting untuk penggunaan dana selama tahun anggaran 2024," ujar Sudirjo.
Sudirjo menegaskan bahwa drap APBDes menjadi prasyarat utama untuk pengajuan DD dan ADD.
APBDes bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
"Saya berharap kelima desa yang belum menetapkan APBDes dapat segera melaksanakannya dalam dua hari ini, agar pengajuan tahap pertama dapat dilakukan tanpa hambatan. Tanpa APBDes, syarat pengajuan belum lengkap," tandasnya. (*)