LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2025.
Dana tersebut bersumber dari DBH pajak rokok triwulan II yang disalurkan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,7 miliar.
Dengan pencairan terbaru ini, total DBH yang sudah masuk ke kas daerah Lebong hingga 18 September 2025 mencapai Rp 9,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 4,3 miliar digunakan untuk membayar piutang DBH tahun 2024, sementara Rp 4,8 miliar merupakan bagian dari DBH tahun berjalan.
Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Pungguk Pedaro Cair di PMD, Pjs Kades Ungkap Alasannya
Realisasi ini dinilai penting karena DBH menjadi salah satu sumber pendapatan utama dalam mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong.
Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Monginsidi, S.Sos, menjelaskan bahwa sampai saat ini penyaluran DBH Provinsi Bengkulu 2025 baru mencakup satu jenis pajak, yaitu pajak rokok.
Sedangkan DBH pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak air permukaan belum dicairkan.
“Untuk piutang tahun 2024 masih tersisa, dan di tahun 2025 ini baru disalurkan DBH dari pajak rokok,” ujarnya.
Monginsidi berharap agar Pemprov Bengkulu segera menyalurkan DBH dari jenis pajak lain yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga Pemkab Lebong bisa lebih maksimal dalam mengoptimalkan belanja pembangunan daerah.
Menurutnya, mulai tahun 2025 terjadi perubahan mekanisme penyaluran DBH sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya ditransfer melalui provinsi, kini akan langsung masuk ke kas daerah.
Dengan demikian, DBH dari provinsi hanya akan mencakup tiga jenis pajak, yakni PBBKB, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
“Untuk tahun ini, yang belum disalurkan sama sekali adalah DBH pajak air permukaan dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” tegas Monginsidi.