RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat terhadap penipuan jasa clearing historical Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Oknum mengklaim dapat menghapus riwayat buruk kredit yang tercatat di sistem tersebut dengan pengerjaan 3-5 hari kerja.
"Waspada penipuan jasa clearing historical SLIK," tulisnya dalam unggahan di Instagram resmi, Jumat (2/2/2024).
Dalam tangkapan layar yang ditunjukkan, beredar pesan jasa clearing melalui pesan WhatsApp di mana oknum meminta beberapa syarat di antaranya foto KTP, NPWP, dan buku tabungan yang pernah digunakan pencairan kredit bermasalah.
Oknum meminta biaya mencapai Rp 4 juta dengan down payment (DP) Rp 1,5 juta. Dalam pesannya, oknum menyebut jasa hanya menghapus history buruk, bukan menghapus tanggungan utang dan menghilangkan agunan.
"Nanti bisa clear dan dijadikan kredit lancar bukan kredit macet, agar tidak menjadi ganjalan dalam pengajuan ke perusahaan pembiayaan atau kebutuhan lain dalam perusahaan pembiayaan atau pengajuan proses dll," tulis pesan jasa clearing tersebut.
Dalam kenyataannya, OJK menyebut perubahan data di SLIK hanya dapat dilakukan oleh bank/lembaga keuangan yang menyampaikan laporan debitur ke SLIK. Masyarakat diminta selalu menjaga reputasi kredit dengan membayar kewajiban tepat pada waktunya.
Untuk melakukan pengecekan SLIK, bisa melalui website idebku.ojk.go.id atau mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Layanan ini tidak dipungut biasa alias gratis. (*)