Ketua BAM DPR: Kalau Enggak Beda, PNS dan PPPK Disamakan Saja

Kamis 28 Aug 2025 - 20:00 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menilai ada persoalan diskriminasi yang dialami dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Dosen Pegawai PPPK Indonesia, Ahmad Heryawan membandingkan dosen PPPK dengan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) .

"Tentu persoalannya sangat jelas. Pertama, (aspirasi yang disampaikan menghendaki) tidak ada diskriminasi antara ASN PNS dan ASN PPPK," kata Aher, sapaan karibnya, saat memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8).

Dia menekankan semestinya tidak perlu ada diskriminasi antara ASN PNS dan ASN PPPK, mengingat keduanya sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Akun SSCASN Belum Berubah, Kapan Isi DRH NIP PPPK Paruh Waktu? BKN Menjawab

"Mengapa ada ASN PNS dan ASN PPPK? Bedanya apa? Kalau enggak beda ya disamakan saja?" ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, berkaitan erat dengan pendefinisian ASN yang memasukkan PPPK dan PNS sebagai bagian di dalamnya. Namun, pada implementasinya diperlakukan berbeda.

"Karena kalau situasi kebatinannya sama, enggak ada perbedaan, terus kenapa ada diskriminasi? Mengapa ada perbedaan? Mengapa yang satu setelah diangkat seumur-umur sampai pensiun enggak ada perpanjangan, mengapa PPPK ada perpanjangan, kan begitu? Kalau memang dari awal katanya sama-sama gitu, sama-sama ASN," ujarnya.

Dia tak menampik kebijakan pengangkatan PPPK awalnya bergulir sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan jutaan tenaga honorer yang telah bekerja lama. Namun, tak memiliki status tetap.

Untuk itu, Aher memandang solusi jangka panjang atas polemik tersebut harus melalui evaluasi mendalam terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (UU ASN) yang membedakan status ASN PNS dan ASN PPPK.

Dia juga menggarisbawahi aspirasi yang mengemuka dalam rapat terkait penurunan jabatan fungsional ketika dosen non-PNS diangkat sebagai dosen PPPK, misalnya dari yang sebelumnya berstatus lektor kepala lantas menjadi asisten ahli.

Selain itu, dia membeberkan pula adanya persoalan diskriminasi dosen berstatus PPPK yang tengah melanjutkan studi ke jenjang S2 atau S3 dengan dosen berstatus PNS.

Di mana, dosen berstatus PPPK tidak dibebastugaskan dari Tridarma Perguruan Tinggi meski tengah menempuh studi lanjut, berbeda dengan dosen berstatus PNS yang dibebastugaskan.

Aher pun mendorong agar Komisi II DPR RI yang mengurusi pemberdayaan aparatur negara dan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan segera mengambil langkah konkret dalam mengharmonisasikan kebijakan yang adil bagi seluruh ASN, termasuk dosen selaku tenaga pendidik.

Sementara itu, Ketua Aliansi Dosen ASN PPPK Indonesia Hadian Pratama Hamzah menyatakan bahwa saat ini terdapat lebih dari 3.200 dosen PPPK yang tersebar di puluhan perguruan tinggi Indonesia. Namun, belum diakomodasi secara adil dalam regulasi pendidikan tinggi nasional.

Kategori :