BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Dari total 16 mantan kepala desa yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, hanya 14 orang yang dipastikan bersedia menjabat kembali. Dua mantan kepala desa lainnya memilih menolak untuk dikukuhkan kembali meski masih memenuhi syarat.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Panji, S.STP, M.Si mengatakan, dua mantan kepala desa yang menyatakan tidak bersedia adalah mantan Kepala Desa Air Baus II, Kecamatan Hulu Palik, dan mantan Kepala Desa Talang Baru, Kecamatan Ketahun.
Namun keduanya tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut.
“Dalam pernyataannya, keduanya hanya menyatakan tidak bersedia dikukuhkan kembali sebagai kepala desa,” ujar Panji.
BACA JUGA:Cetak Sawah Baru di Enggano Terkendala Distribusi Alat Berat
Dengan demikian, dari 16 nama yang diverifikasi, hanya 14 mantan kepala desa akan dikukuhkan kembali. Mereka sebelumnya sudah delapan bulan tidak menjabat dan kini kembali dinyatakan memenuhi syarat serta menyatakan kesanggupan.
Saat ini, Pemkab Bengkulu Utara sedang menyiapkan proses administrasi. Pengukuhan dijadwalkan dilakukan pada akhir Agustus 2025.
“Verifikasi sudah dilakukan dan masing-masing diminta membuat surat pernyataan kesanggupan. Rencananya pengukuhan akan dilaksanakan akhir bulan ini,” tambah Panji.
Daftar 14 Mantan Kepala Desa yang Akan Dikukuhkan Kembali:
Bambang Trianto – Desa Air Manganyau, Kecamatan Batik Nau
Nopi Afrianto – Desa Selubuk, Kecamatan Air Napal
Karjan – Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Padang Jaya
Ahmat Haryanto – Desa Sido Luhur, Kecamatan Padang Jaya
Ely Yunara – Desa Kota Lekat, Kecamatan Hulu Palik
Slamet – Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ketahun