RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Selain akan melangsungkan Pemilu Legislatif dan Pilpres. Pada tahun 2024 ini pula, Pilkada akan dilaksanakan.
Dan sesuai Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Kota dan Wakil Walikota 2024.
27 Februari 2024 tahapan Pilkada akan mulai digelar. Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.Pi.
"Tahapan akan dimulai 27 Februari mendatang dengan pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau pemilihan dan April penyerahan daftar potensial pemilih. Pilkada ini akan dilakukan pendataan pemilih kembali. Hal ini sesuai dengan PKPU, selain bulan April dilakukan penyerahan daftar potensial pemilih, Mei juga akan dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Sehingga akan ada pendataan pemilih kembali yang khusus untuk Pilkada pada bulan November mendatang, sesuai dengan tahapan yang diatur," ungkapnya.
Baca Juga: Disbun Tegaskan 35 Ribu Bibit UPTD Bukan Bantuan
Ia pun menambahkan, pada bulan Agustus sudah akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon dan langsung memasuki tahapan penelitian persyaratan.
Bulan Mei sudah akan memasuki tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon.
Dengan tahapan tersebut, maka tahapan Pilkada akan sejalan dengan tahapan Pemilu Presiden dan Legislatif yang puncaknya dilakukan 14 Februari mendatang.
“Pemilihan presiden akan berlangsung dua putaran, maka pemungutan suara putaran kedua akan sejalan dengan tahapan pemilukada. Sedangkan masa kampanye pada Pilkada akan dilakukan mulai 25 September hingga 23 November sesuai dengan PKPU yang terbit 26 Januari. Sementara pemungutan suara akan dilakukan 27 November mendatang dan dilanjutkan penghitungan dengan batas akhir 16 Desember. Dengan Terbitnya PKPU, maka KPU Bengkulu Utara akan segera melakukan koordinasi internal terkait dengan persiapan pelaksanaan tahapan tersebut," demikian Ganti. (*)