RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kedua tersangka perkara dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara (BU) belum juga melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN).
Hal ini disampaikan oleh Kajari BU Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH.
"Sejak ini terungkap hingga ditetapkan tersangka dan ditahan, keduanya belum ada itikad baik mengembalikan KN," ungkap Ekke.
Baca Juga: Wabup BU Minta Anggaran Selaraskan Program Pembangunan
Ia pun menegaskan, jika kedua tsk ini tidak juga melakukan pengembalian uang KN diserahkan atas nama kedua tersangka sebesar Rp 1,2 Miliar.
Pihaknya akan tetap melanjutkan perkara ini, dan saat ini penyidik fokus untuk melakukan pemberkasan agar berkas perkaranya bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam pemberkasan tersebut. Tercatat sudah 123 orang saksi yang sudah diperiksa. Bukti berupa keterangan, dokumen hingga hasil audit sudah dikantongi dan saat ini perkaranya dalam proses lanjutan," demikian Ekke. (*)