Nurmanhuri menambahkan, auditor dari Inspektorat akan memeriksa berbagai dokumen penting terkait pengelolaan anggaran, termasuk bukti transaksi dan laporan penggunaan anggaran yang disusun oleh perangkat desa.
Selain itu, mereka juga akan menginvestigasi pelaksanaan program pembangunan yang didanai oleh dana desa, apakah sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya dan memberikan manfaat yang nyata bagi warga desa.
Secara keseluruhan, audit ini bukan hanya untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan benar, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan pengelolaan anggaran desa yang lebih profesional dan berkelanjutan di masa depan.
Di samping itu, dengan peningkatan kualitas pengelolaan ini, diharapkan pembangunan yang dilakukan di desa-desa akan semakin merata dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
"Bagi desa yang ditemukan tidak sesuai dengan aturan atau menyimpang dalam penggunaan dana desa, Inspektorat akan memberikan rekomendasi perbaikan dan, jika perlu, melibatkan pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut," tegasnya.