RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menjelang proses pengajuan dana desa tahap kedua tahun anggaran 2025, Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos, memberikan instruksi penting kepada seluruh pemerintah desa di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahap pertama harus segera dipersiapkan oleh masing-masing desa.
SPJ ini menjadi syarat wajib untuk dapat mengakses pencairan dana tahap kedua yang mencapai 40 persen dari total alokasi dana.
Karter menyampaikan bahwa setiap desa perlu melengkapi dokumentasi pelaksanaan kegiatan yang telah dibiayai oleh Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahap pertama, termasuk di dalamnya pembangunan fisik, infrastruktur dasar, serta kegiatan peningkatan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Wujudkan Transparansi, Pemdes Semelako Atas Dorong Diskusi Terbuka
"Guna mempermudah dalam verifikasi berkas pengajuan, pemdes harus mempersiapkan segala bentuk dokumentasi dari berbagai bangunan, infrastruktur maupun perekonomian. Dengan begitu, proses pengajuan nantinya tidak lagi mengalami kendala yang berarti. Saya minta SPJ tahap pertama ini segera disiapkan, karena itu adalah syarat utama," jelas Karter.
Meskipun proses pengajuan tahap kedua belum dapat dilakukan saat ini karena sejumlah desa masih terkendala pencairan ADD, Karter menekankan bahwa kesiapan dokumen sejak awal akan menghindarkan desa dari keterlambatan di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa begitu ada petunjuk teknis dan regulasi pencairan dari pemerintah pusat atau daerah, desa-desa yang telah melengkapi dokumen akan langsung bisa mengajukan tanpa perlu menunggu lebih lama.
"Meski belum bisa melakukan proses pengajuan, baik itu karena ADD belum masuk, saya minta desa tetap menyiapkan berkas SPJ yang sudah dikerjakan. Baik itu penggunaan DD maupun ADD yang sudah dibelanjakan masing-masing desa. Ketika nantinya desa sudah bisa melakukan pengajuan, maka mereka sudah siap secara administrasi," tandasnya.