“Jadi, jangan ada yang menanyakan lagi, saya dikembalikan ke daerah asal kerja, tetapi kok enggak masuk ke swasta. Ini adalah aturannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani menyebutkan bahwa dalam proses pengurusan surat keputusan reposisi ke daerah masin-masing tersebut, setiap pegawai tidak dipungut biaya.
“Jadi bila ada yang oknum menuding atau meminta biaya atau ongkos apa namanya, itu tidak ada sama sekali, semua nihil tanpa biaya,” ujarnya. (jp)
Kategori :