Diungkapkan, setidaknya ada 3 alasan utama peserta seleksi PPPK 2022 mengundurkan diri Pertama, peserta lulus seleksi PPPK mengundurkan diri dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diingingkan.
Kedua, peserta lulus seleksi PPPK 2022 mengundurkan diri karena alasan penghasilan yang didapat tidak sesuai ekspektasi. Ketiga, peserta lulus seleksi PPPK 2022 mengundurkan diri karena lokasi penempatan.
“Selain alasan karena ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri,” ujar Haryomo Dwi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, Kamis 3 Agustus 2023, dikutip dari situs resmi BKN.
Terima Saja Penugasan meski Melewati Lautan Para honorer dan guru P1 perlu mengetahui kebijakan yang diambil Kementerian Agama (Kemenag) terkait reposisi penempatan penugasan.
Kemenag Provinsi Aceh memberikan surat keputusan penugasan reposisi ke daerah asal masing-masing bagi 753 orang PPPK di lingkungan instansi itu baik guru maupun penyuluh agama.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari mengatakan pengembalian penugasan ke daerah asal atau reposisi tersebut dilakukan oleh Kemenag Aceh setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Agama.
“Dari awal kami menyampaikan PPPK yang ditempatkan di mana saja, untuk bersabar dan menjalankan tugas dengan baik, tentu ini sebagai ujian pengabdian kepada bangsa. Misalnya dari Bireuen, tetapi ditugaskan ke Simeulue, betapa jauhnya hingga harus melewati lautan, tetapi tetap lanjutkan bertugas,” kata Azhari di Banda Aceh, Jumat (26/1).
Azhari juga mengatakan, pegawai yang meminta atau mengajukan permohonan pindah saat penempatan awal, maka sama saja dengan mengundurkan diri dari status sebagai PPPK.
“Hari ini setelah gelap, terbitlah terang. Di mana akan dikembalikan ke tempat honor daerah masing-masing,” kata Pak Azhari.
Pegawai PPPK yang mendapatkan reposisi tersebut merupakan pegawai hasil seleksi PPPK 2022, baik guru maupun penyuluh agama.
Total yang menerima reposisi sebanyak 753 orang dari berbagai daerah di daerah Tanah Rencong itu.
Adapun sebarannya meliputi Kabupaten Aceh Barat 46 orang, Aceh Barat Daya, 20 orang, Aceh Selatan 20 orang, Aceh Singkil 10 orang.
Selanjutnya, Pidie 139 orang, Pidie Jaya 49 orang, Bireuen 133 orang, Aceh Utara 30 orang, Aceh Timur 42 orang, Aceh Tamiang 32 orang, dan Kabupaten Bener Meriah 42 orang. Dari Aceh Tengah 22 orang, Banda Aceh 56 orang, Lhokseumawe 23 orang, dan Langsa 64 orang.
Kemudian, Aceh Besar delapan orang, Aceh Jaya dan Nagan Raya masing-masing lima orang, Gayo Lues, Subulussalam dan Aceh Tenggara masing-masing dua orang, dan Kota Sabang satu orang.
Azhari berharap dengan pembagian surat keputusan itu maka tidak ada lagi keluhan-keluhan dari PPPK. Dia mengingatkan kepada bawahannya itu untuk bersyukur dengan apa yang dicapai. Karena masih banyak masyarakat yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan PPPK.
Azhari menjelaskan, khusus guru PPPK ditempatkan ke madrasah negeri, karena memang jam mengajar harus tercukupi, dan hal ini memadai di madrasah negeri.