DPD RI Bertemu Kepala BKN, Ada Info Penting soal PPPK Paruh Waktu

Kamis 17 Jul 2025 - 22:44 WIB

"Jadi Pak Muhdi kalau perlu saya akan datang ke Jawat Tengah menjelaskan langsung ke daerah," katanya.

Zudan lantas mengingatkan pula soal pencantuman gelar bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan, baik akademik maupun vokasi, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang pencantuman gelar.

"Gelar akademik, vokasi, bahkan profesi, sertifikasi, keuangan, agar dicantumkan dalam data ASN karena sesuai arahan presiden diperlukan profil ASN yang lengkap," katanya.

Sehingga, lanjut dia, apabila dibutuhkan ASN dengan kompetensi tertentu untuk ditempatkan pada posisi dengan spesifikasi tertentu maka dapat melihat data yang ada.

Untuk itu, lanjut dia, setiap ASN yang memiliki gelar dapat melakukan pembaharuan data diri secara mandiri ke dalam sistem My ASN BKN, termasuk pencantuman gelar profesi.

Muhdi pun berharap Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan kemudahan tersebut sehingga data ASN termasuk PPPK lengkap sebagaimana yang dimiliki oleh ASN tersebut. (jp)

Kategori :