Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Ada, Pemda Jangan Pura-pura Tidak Tahu

Senin 14 Jul 2025 - 23:01 WIB

- 5.1.02.02.01.0084 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kependidikan.

- 5.1.02.02.01.0085 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kesehatan.

- 5.1.02.02.01.0086 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga teknis.

- 5.1.02.02.01.0087 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola umum operasional.

- 5.1.02.02.01.0088 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan operator layanan operasional.

- 5.1.02.02.01.0089 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola layanan operasional.

- 5.1.02.02.01.0090 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan penata layanan operasional.

Horas mengatakan, penggunaan BTT caranya dengan melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kemudian, diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.

“Jadi, sudah sangat jelas ya aturannya. Tinggal sikap proaktif pemda saja yang kami tunggu. Ingat, Oktober 2025 batas terakhir pengangkatan PPPK 2024," pungkasnya. (jp)

Kategori :