e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.
g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, mekanisme pengusulan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sudah jelas.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengajukan usulan PPPK paruh waktu untuk honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi tahap 1 dan 2.
Begitu pun, menurut Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, pemda juga sebenarnya sudah tahu bagaimana mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu, bila APBD sudah melewati batas maksimal porsi belanja pegawai.
"Jika anggaran belanja jasa pegawai PPPK paruh waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT)," kata Horas kepada JPNN.com, baru-baru ini.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa sebenarnya, pemerintah sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK paruh waktu.
Kepala daerah pun diminta tidak mencari-cari alasan untuk mengulur waktu pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu.
"Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer langsung ke pemda. Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat," kata Horas.
Dijelaskan bahwa Kemendagri sudah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah terkait anggaran gaji PPPK paruh waktu.
Yakni melalui Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
SE tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2024.
Dalam SE tersebut, pemda diminta mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK paruh waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, yakni sebagai berikut:
- 5.1.02.02.01.0083 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan guru.