Namun, mereka berharap hak-hak PPPK diberikan seutuhnya sebagaimana tercantum dalam UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Gaji dan tunjangan PNS serta PPPK memang sama saat bekerja, tetapi kata Nur, saat pensiun PPPK hanya dapat uang yang sangat kecil diterimakan sekali.
Sebaliknya PNS mendapat uang yang cukup layak setiap bulannya.
"Kalau modelnya seperti itu, seharusnya masa kerja honorer dihitung juga agar ketika pensiun PPPK menerima dana JHT yang setimpal. Honorer K2 yang diangkat PNS juga masa kerjanya dihitung kok. Mengapa PPPK enggak," serunya.
Atas dasar itulah, AP3KI dalam rapat koordinasi nasional pada 5-6 Juli 2025, akan memperjuangkan hak-hak PPPK terutama dana pensiun.
Selain itu, AP3KI juga konsisten mengawal pengangkatan sisa honorer K2 dan pegawai non-ASN database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK. (jp)