Gelombang Tuntutan PPPK Dialihkan ke PNS Menguat, Menyurati Presiden, Menyebar Spanduk

Sejumlah Forum PPPK menyurati Presiden Prabowo Subianto dan kompak menyebar spanduk pengalihan ke PNS tanpa tes. -Foto: flyer gabungan forum PPPK-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah forum PPPK, yaitu Aliansi Merah Putih (AMP), Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK), Forum Nasional Lintas Profesi Kesehatan, bergabung dengan tuntutan yang sama, yakni pengalihan status ke PNS.

Mereka bahkan menyurati Presiden Prabowo Subianto agar secepatnya dikeluarkan regulasi untuk pengalihan PPPK ke PNS tanpa tes lagi. 

"Kami menyurat Presiden Prabowo dan DPR RI agar PPPK segera dialihkan ke PNS sebelum ada gelombang PHK massal lantaran daerah ruang fiskalnya menyempit," kata Ketua umum AMP Fadlun Abdillah kepada JPNN.com, Rabu (1/10).

Adapun isi surat kepada Presiden Prabowo ini ialah meminta agar pemerintah menghargai pengabdian ASN PPPK dan honorer seluruh Indonesia. 

Selama menjadi ASN PPPK, mereka tidak mendapatkan hak sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan ada daerah yang ancang-ancang tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK karena kondisi keuangannya cekak. 

Atas dasar itulah, kata Fadlun, Aliansi Merah Putih bersama forum lainnya meminta untuk audiensi dengan Presiden Prabowo.

Tuntutan yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo, yakni pengalihan status PPPK ke PNS, terbitkan regulasi bahwa hanya satu jenis ASN, dan tuntaskan honorer seluruh Indonesia menjadi PNS. 

"Kalau PPPK dan PNS sama-sama ASN, kenapa tidak disatukan saja. Cukup satu nama, ASN," tegas Fadlun.

Senada itu, Ketum P-PPPK Teten Nurjamil meminta seluruh PPPK menyebar spanduk yang ditujukan kepada Presiden Prabowo. 

Dikatakan, sudah saatnya seluruh PPPK bangkit bersama, jangan biarkan negara tidak hadir dan tidak peduli dengan hak-hak PPPK. 

"Sudah jelas kedudukan ASN PPPK sama dengan PNS. Namun, terjadi kesenjangan dan ketidaksetaraan antara PNS dan PPPK," tegasnya. 

Desakan forun-forum PPPK, lanjutnya, sangat manusiawi. Sebab, PPPK tidak dianggap layaknya ASN, bahkan condong diperlakukan mirip honorer. Padahal jelas di UU 20 Tahun 2023 bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang mana hak serta kewajibannya sama.

"Jangan kita (para PPPK) abai dan tidur lagi dengan keadaan saat ini. Suarakan keadilan, suarakan kesetaraan," serunya.

Teten menambahkan, PPPK di seluruh Indonesia harus sudah mulai bergerak memasang spanduk, meng-update status, membuat video Tiktok, Instagram, dan Facebook yang berisi aspirasi alih status PPPK ke PNS tanpa tes.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan