Jadi, buat apa bonus nilai maksimal Kompetensi Teknis untuk para peserta lulusan PPG itu? Toh, berapa pun nilai hasil tesnya, pada tabel penentuan kelulusan mereka di posisi buncit.
Misal pada jabatan formasi Guru Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia, Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong.
Jumlah formasi 12, peserta 16 orang, 1 peserta tidak hadir alias absen.
Peringkat 1 hingga 7 ditempati R3. Peringkat 8 hingga 11 berkode R4. Rangking 12 hingga 15 diisi peserta berkode R5.
Karena formasi hanya 12 kursi, maka yang mendapat kode L hanya peringkat 1 hingga 12. Artinya, hanya 1 orang R5 yang mendapat kode R5/L alias lulus, yakni yang berada di peringkat 12.
Padahal, total nilai para R5 seluruhnya di atas 640. Adapun peringkat pertama yang ditempati R3 total nilainya 451. Perlu diketahui, pada jabatan formasi tersebut tidak ada pelamar berstatus R2.
Jadi, buat apa kode S untuk peserta R5? Buat apa bonus nilai bagi peserta sudah mengantongi serdik?
Andai saja para peserta lulusan PPG tidak diberi bonus nilai maksimal di Kompetensi Teknis, toh tetap saja hanya 1 orang R5 yang mendapat kode R5/L, yakni yang berada di ranking 12.
“Kebanyakan drama Korea,” kata seorang honorer dalam percakapan di sebuah WA grup peserta seleksi PPPK tahap 2.