KPK Tangkap 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut Rp231,8 Miliar

Sabtu 28 Jun 2025 - 19:30 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah investigasi mendalam terhadap dua lokasi proyek berbeda.

"Kami mengamankan lima orang tersangka dan uang tunai Rp231 juta yang diduga terkait suap pengaturan proyek," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).  

Proyek yang diduga dikorupsi meliputi preservasi dan rehabilitasi jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek jalan nasional di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

BACA JUGA:Selamat, Kemnaker Raih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2025 dari ANRI

KPK menemukan indikasi pengaturan lelang e-catalog dan penunjukan langsung rekanan tanpa prosedur pengadaan yang transparan.

"Ada aliran dana dari pihak swasta ke pejabat terkait untuk memuluskan proyek. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa," tegas Asep.

Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

 

 

Kategori :