Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub

Kamis 26 Jun 2025 - 22:46 WIB

Mereka juga menambahkan bahwa seorang musyrik pun pernah tinggal di masjid, sebagaimana dalam kisah Tsumāmah bin Utsāl, yang diikat oleh Rasulullah ﷺ di tiang masjid selama beberapa hari.

Maka, menurut mereka, seorang Muslim yang junub tentu lebih layak untuk dibolehkan.

Tanggapan dan Koreksi Pendapat Ketiga

Pendapat ketiga ini ditolak oleh mayoritas ulama karena dua alasan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ (2/160):

Syariat membedakan antara orang musyrik dan muslim yang junub. Tidak bisa disamakan, karena musyrik tidak memiliki kewajiban menjaga kehormatan masjid.

Orang musyrik tidak meyakini kehormatan masjid, maka syariat tidak membebaninya untuk menghormatinya. Berbeda dengan Muslim yang harus menjaga kehormatan masjid.

Sebagaimana contoh lainnya: jika seorang kafir merusak barang milik Muslim, ia tidak wajib mengganti. Tetapi jika seorang Muslim merusak barang saudaranya, ia wajib menggantinya. Ini menunjukkan adanya perbedaan tanggung jawab moral dan hukum.

Kesimpulan

Untuk orang yang berhadast kecil, duduk di masjid boleh, meskipun sebagian ulama memakruhkannya jika tanpa wudhu.

Untuk orang yang junub, tidak boleh berdiam di masjid, kecuali sekadar lewat. Pendapat yang membolehkan tetap ada, tapi tidak sekuat pendapat mayoritas ulama yang berdasar pada ayat Al-Qur’an dan penafsiran para sahabat.

Menjaga kesucian dan kehormatan masjid adalah bagian dari adab dan keimanan seorang Muslim. Maka, sebaiknya berusaha selalu dalam keadaan suci saat berada di rumah Allah. (net)

Kategori :