Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub

Kamis 26 Jun 2025 - 22:46 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hukum duduk di masjid bagi yang berhadast kecil masih diperselisihkan, namun bagi yang junub mayoritas ulama melarang berdiam kecuali hanya lewat hingga mandi.

MASJID adalah tempat yang mulia dalam Islam. Karenanya, para ulama memberikan perhatian besar terhadap siapa saja yang boleh dan tidak boleh berada di dalamnya.

Salah satu pembahasan penting adalah hukum duduk di masjid bagi orang yang sedang berhadast kecil maupun besar (junub). Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pendapat pertama: Diperbolehkan. Sebagian besar ulama membolehkan orang yang berhadast kecil duduk di masjid. Sebagian menyebutkan bahwa hal ini merupakan ijma’ (kesepakatan ulama).

Dalil yang digunakan adalah kondisi Ahlush Shuffah, yakni para sahabat miskin dari kalangan muhajirin yang tidak memiliki tempat tinggal. Mereka tinggal dan tidur di masjid Nabawi semasa Rasulullah ﷺ masih hidup.

Ini menunjukkan bahwa keberadaan orang yang tidak dalam kondisi suci dari hadas kecil di masjid dibolehkan selama tidak mengotori atau merusak kesucian masjid.

Pendapat Kedua: Dimakruhkan

Sebagian ulama lainnya memakruhkan duduk di masjid bagi yang berhadast kecil tanpa wudhu. Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah disebutkan bahwa Abu Sawwar tidak menyukai seseorang duduk-duduk di masjid jika belum berwudhu. Sa’id bin Al-Musayyib dan Al-Hasan Al-Bashri ketika ditanya tentang hal ini mengatakan, “Sebaiknya ia hanya lewat saja dan tidak duduk di dalamnya.”

Perlu dibedakan dengan kondisi orang mabuk. Al-Qur’an dengan tegas melarang orang mabuk mendekati shalat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisā’: 43)

Hukum Orang Junub Berdiam di Masjid

Masalah orang junub yang berdiam di masjid menjadi perdebatan klasik di antara para ulama. Berikut rincian dari berbagai pendapat.

Pendapat Pertama: Tidak Boleh Berdiam

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di dalam masjid. Ini adalah pendapat dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan sebagian besar Hanbali.

Kategori :