Nasir Djamil Yakin Prabowo Bakal Koreksi Keputusan Mendagri soal Sengketa Pulau

Selasa 17 Jun 2025 - 19:39 WIB

 JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Anggota DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebut upaya Presiden RI Prabowo Subianto mengambil alih penanganan sengketa empat pulau demi meredakan ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

"Semata-mata tidak terjadi ketegangan yang akibat kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah," kata Nasir Djamil kepada awak media, Selasa (17/6).

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) II Aceh itu merasa yakin Presiden Prabowo tidak punya kepentingan tertentu, sehingga mengambil alih penanganan persoalan sengketa empat pulau. 

"Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apa pun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu ini atau kasus ini," ujar Nasir Djamil.

BACA JUGA:Kejati Kalsel: Satgas PKH Dibentuk Untuk Selamatkan Aset Negara

Diketahui, muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumut.

Adapun, empat wilayah itu ialah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar yang sebelumnya diakui milik Aceh.

Nasir Djamil melanjutkan langkah Prabowo yang mengambil alih penanganan sengketa empat pulau sebagai bentuk koreksi terhadap Kepmendagri. 

"Pandangan kami sebagai bentuk koreksi terhadap Keputusan Mendagri tersebut," kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dia mengatakan Presiden sebagai Kepala Negara memang berhak mengoreksi keputusan menteri yang tak sejalan pemerintahan. 

Terlebih lagi, ujar Nasir Djamil, dalam kasus Kepmendagri terkait status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar menjadi bagian Sumut.

Dia melihat kebijakan tersebut diambil tanpa mengedepankan kebijaksanaan, semisal melihat konflik bersenjata antara Aceh dan Indonesia. 

"Jadi itu sensitivitas itu dibutuhkan, bukan hanya sekadar otoritas. Jadi otoritas minus sensitivitas, ya, akibatnya seperti ini," ungkap Nasir Djamil. 

Menurutnya, secara historis dan administratis Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar memang menjadi bagian Aceh.

"Pengelolaan pulau, penamaan pulau-pulau, aspek hukumnya itu memang berada dalam wilayah Aceh sebenarnya," kata dia.

Kategori :