LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Hingga pertengahan Juni 2025, baru 19 dari total 93 desa di Kabupaten Lebong yang telah resmi berbadan hukum dan tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Desa-desa tersebut telah memperoleh Surat Keputusan (SK) dan secara sah dapat menjalankan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk memperkuat ekonomi desa.
Program Kopdes Merah Putih menjadi salah satu inisiatif strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pembentukan koperasi desa berbadan hukum.
Namun, hingga kini masih terdapat 50 desa yang baru sampai tahap penandatanganan akta notaris, sementara 30 desa lainnya masih dalam proses penyusunan dokumen. Ironisnya, lima desa belum sama sekali menyerahkan berkas ke Dinas Perindagkop-UKM Lebong untuk keperluan pembuatan akta notaris.
BACA JUGA:86 Desa dan Kelurahan Sudah Bentuk Kopdes Merah Putih
Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Lebong menekankan pentingnya percepatan proses legalitas badan hukum koperasi di seluruh desa.
alah satu kendala utama adalah seringnya terjadi pergantian pengurus koperasi di tingkat desa, yang menyebabkan keterlambatan pengumpulan dan pengurusan dokumen hukum.
"Masih adanya desa yang belum menyerahkan berkas menjadi hambatan serius. Kami mengimbau agar seluruh desa segera melengkapi administrasi hukum sebelum tenggat waktu 30 Juni 2025. Setelah itu, ditargetkan seluruh desa sudah memiliki badan hukum koperasi," ujar Penyuluh Perdagangan Disperindagkop UKM Lebong.