Belum Satupun Kopdes Merah Putih di BU yang Ajukan Pinjaman

Belum Satupun Kopdes Merah Putih di BU yang Ajukan Pinjaman -foto :KORANRB.ID-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejauh ini belum ada satupun koperasi merah putih di desa dan kelurahan yang ada di Bengkulu Utara yang mengajukan dan menerima pinjamaan untuk modal kegiatan koperasi dari bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa dan kelurahan merah putih,  koperasi desa bisa meminjam dana maksimal Rp3 miliar. Dari dana tersebut Rp500 juta diantaranya paling banyak bisa digunakan untuk operasional operasi. 

Sedangkan sisanya sebagai modal usaha. Namun besaran dana yang dipinjam nantinya akan disesuaikan dengan besaran dana desa masing-masing desa sebagai penjamin. 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin menerangkan sesuai dengan peraturan menteri keuangan tersebut, dana pinjaman bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi. 

BACA JUGA:Pembentukan Kopdes Merah Putih, Bengkulu Masuk 10 Daerah Tercepat

Termasuk kegiatan usaha, diantaranya pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, pergudangan (cold storage) atau logistik.

“Pengelola koperasi juga wajib mempertimbangkan karakteristik dan potensi masing-masing desa,” terangnya. 

Ia juga menyampaikan dalam pelaksanaannya, koperasi merah putih juga harus lebih dulu melengkapi persyaratan pengajuan pinjaman tersebut. Sebagian besar persyaratannya adalah perizinan koperasi sebagai badan hukum.

“Termasuk Nomor Induk Koperasi, rekening koperasi, NPWP dan NIB. Yang terpenting koperasi juga harus membuat proposal dan rencana anggaran belanja operasional dalam tahapan pencairan hingga pengembalian pinjaman,” jelas Rimiwang.

Ia juga meminta seluruh pengelola koperasi sesegera mungkin melakukan pengurusan perizinan. Sehingga pengelola koperasi bisa mulai mengajukan pinjamaan pendanaan ke bank-bank yang sudah ditunjuk. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno menerangkan DPMPTSP sudah siap melayani pengelola atau pengurus koperasi yang ingin melakukan pengurusan izin. Terutama pengurus koperasi yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi kewenangan DPM-PTSP.

“Pengelola koperasi tinggal datang dan menyerahkan persyaratan berupa dasar hukum berdirinya koperasi dan syarat lainnya. Kita juga pastikan NIB bisa langsung terbit,” tegas Budi. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan