Kopdes Merah Putih di Lebong Belum Beroperasi

Disperindagkop dan UKM Lebong mengimbau Koperasi Merah Putih di Lebong untuk segera melengkapi administrasi.-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 103 koperasi Merah Putih yang tersebar di 93 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Lebong secara resmi telah mengantongi badan hukum. Namun, hingga saat ini koperasi tersebut belum dapat beroperasi karena masih dalam tahap melengkapi berbagai persyaratan administratif.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Lebong, Yepi Purawanti, SE, M.Ak, menyampaikan bahwa seluruh koperasi merah putih memang telah berbadan hukum. Namun proses operasional masih tertunda karena sejumlah dokumen penting belum diselesaikan.

"Benar, seluruh koperasi telah memiliki badan hukum. Namun, mereka belum bisa beroperasi karena masih harus menyelesaikan pembuatan NPWP, NIB, hingga rekening bank koperasi. Untuk saat ini baru desa Talang Leak I dan Sukau Datang yang sudah lengkap administrasi," ujar Yepi. 

Dijelaskan Yepi, dari total koperasi yang ada, mayoritas bergerak di sektor penyediaan sembako dan simpan pinjam, sementara sebagian lainnya bergerak di bidang penyediaan sarana produksi pertanian.

BACA JUGA:Sudah 424 Warga Mendaftar, 20 Dokter Spesialis Mata Diterjunkan

Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap koperasi simpan pinjam karena sifat usahanya yang menyangkut keuangan masyarakat.

"Mayoritas koperasi merah putih ini bergerak di sektor sembako dan simpan pinjam. Tapi untuk menjalankan usaha simpan pinjam, koperasi harus mengikuti aturan ketat yang sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Yuliana menambahkan bahwa regulasi terkait usaha simpan pinjam telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang memuat ketentuan tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi di desa dan kelurahan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa koperasi hanya dapat meminjam maksimal Rp3 miliar dari bank yang telah ditunjuk pemerintah.

"Bunganya ditetapkan sebesar 6 persen dengan tenor pinjaman hingga 72 bulan. Ini harus dipatuhi, tidak bisa sembarangan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar para pengurus koperasi menjalankan kegiatan sesuai dengan pedoman dan tata cara yang telah ditetapkan. Tujuannya agar koperasi benar-benar berjalan sehat dan berkelanjutan, serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Kita sudah punya panduan lengkapnya. Jangan sampai koperasi dijalankan asal-asalan dan menyalahi petunjuk teknis yang ada," tutupnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan