Pemerintah Didesak Merelokasi PPPK ke Sekolah Induk, Transfer Langsung Gaji ke Rekening ASN

Rabu 04 Jun 2025 - 22:33 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah diminta merelokasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ke sekolah induk, serta mentransfer langsung gaji ke rekening masing-masing PPPK karena selama ini pembayaran selalu terlambat.

Desakan itu makin mencuat, setelah pengalihan tata kelola guru dari pemda ke pusat mulai dibahas DPR RI bersama pemerintah.

Dengan pengalihan ini, maka nasib guru honorer dan PPPK akan lebih baik.

Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan kebijakan pengalihan tata kelola guru ini sangat baik, apalagi sudah masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Kebijakan ini harus disegerakan, karena di daerah distribusi guru tidak merata sehingga banyak tidak sesuai penempatan mengajar," kata Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo kepada JPNN, Selasa (3/6).

Dia menambahkan seharusnya guru diangkat sesuai dengan kebutuhan.

Contohnya, tenaga kependidikan (tendik) dan guru honorer induk yang diangkat sebagai PPPK ditempatkan di sekolah asalnya. 

Bukan seperti yang terjadi beberapa kali rekrutmen, yang mana banyak guru PPPK terlempar keluar dari sekolahnya, sehingga akhirnya menjadi masalah baru.

"Relokasi solusinya, makanya pemerintah pusat harus mempermudah relokasi guru yang jauh dari keluarganya," paparnya.

Ekowi setuju dengan pernyataan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudin bahwa pengalihan kewenangan tata kelola guru dari daerah ke pusat harus segera direalisasikan. Hal itu dikarenakan masih banyak guru belum diangkat ASN PPPK.

Guru PPPK SMKN 2 Pekanbaru ini menambahkan pengalihan yang sudah lama digaungkan karena banyak masalah yang terjadi di lapangan, berimbas pada kesejahteraan tenaga pendidik.

Oleh karena itu, ASN PPPK guru mengajukan permintaan kepada pemerintah sebagai berikut:

1. Relokasi PPPK 2021 kembali ke sekolah induk sesuai domisili KTP.

2. SK PPPK diperpanjang sampai pensiun.

3. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) PPPK disamakan dengan TPP PNS.

Kategori :