Dana Kelurahan Rp 2,2 Miliar Siap Dicairkan

Senin 02 Jun 2025 - 23:29 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabar baik datang untuk 11 kelurahan di Kabupaten Lebong. Program Dana Kelurahan tahun anggaran 2025 dipastikan segera terealisasi.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan mencairkan anggaran tahap pertama pada Juni ini, dengan total pagu sebesar Rp 2,2 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Elvan Wardiansyah, S.AB, M.AP, menyampaikan bahwa saat ini proses pencairan masih menunggu perbaikan dokumen perencanaan dari masing-masing kelurahan.

Perbaikan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi teknis dari Kemenkeu terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sebelumnya dianggap belum sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Kelurahan.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Diambang Mata, Polisi Periksa Ulang Saksi

“Beberapa kelurahan diminta untuk memperbaiki perencanaan maupun kegiatan fisik dalam DPA mereka agar sesuai juknis. Saat ini masih dalam tahap perbaikan sesuai permintaan Kemenkeu,” jelasnya.

Cair Juni Jika Perbaikan Tuntas

Jika seluruh dokumen dapat disesuaikan tepat waktu, maka pencairan tahap pertama Dana Kelurahan tahun 2025 akan dilakukan dalam bulan Juni langsung ke kas daerah. Dana tersebut nantinya akan langsung didistribusikan ke kelurahan masing-masing.

“Kami berharap pemerintah kelurahan segera menuntaskan perbaikan dokumen perencanaan agar anggaran bisa segera ditransfer dan dimanfaatkan,” tambahnya.

Dari total anggaran Rp 2,2 miliar, masing-masing dari 11 kelurahan di Kabupaten Lebong akan menerima Rp 200 juta, sama seperti tahun 2024. Tidak ada perubahan nilai, baik kenaikan maupun penurunan.

“Jumlah dana kelurahan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada perubahan dalam besaran pagu,” ungkap Elvan.

Sama seperti tahun sebelumnya, mekanisme pencairan Dana Kelurahan 2025 akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

Tahap I: 50 persen dari total dana kelurahan.

Tahap II: 50 persen sisanya, setelah laporan penggunaan tahap pertama disampaikan oleh kelurahan.

Dana ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta program pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Kategori :