Penetapan Tersangka Diambang Mata, Polisi Periksa Ulang Saksi

Senin 02 Jun 2025 - 23:26 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Satreskrim Polres Lebong kembali akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Bungin tahun anggaran 2023. 

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah status perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 329 juta.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Jelang Idul Adha & Bahas Isu Terkini di BU

"Pemeriksaan saksi-saksi ulang akan segera dilakukan untuk memperkuat bukti sebelum penetapan tersangka." ujar Rabnus, Senin (2/6).

Dikatakan Kasat, penyidik memastikan bahwa semua unsur pidana terpenuhi agar penetapan tersangka dapat dilakukan secara sah dan meyakinkan. 

Pemeriksaan ulang ini mencakup evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, serta konfirmasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek desa.

"Ada kemungkinan penambahan saksi lain yang akan diperiksa. Kita tunggu saja perkembangannya." jelas Kasat.

Kategori :