Terungkap Pemicu Honorer R2-R3 Siapkan Demo Besar-besaran, soal DRH

Minggu 01 Jun 2025 - 22:35 WIB

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. (jp)

Kategori :