Itu pun penyelesaian honorer tidak lulus tahap 1 melalui jalur optimalisasi, setelah perankingan PPPK tahap 2. Ini untuk azas keadilan.
"Jadi, optimalisasi itu diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi dengan skema optimalisasi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas," tegasnya.
Kemudian, yang tidak mendapatkan formasi di tahap optimalisasi dialihkan ke PPPK paruh waktu yang proses pengusulannya tahun ini juga. Oleh karena itu, pemda dilarang keras memberhentikan honorer.
"Pemda tidak boleh memberhentikan honorer selama proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung, sekali pun sudah dinyatakan TMS,” pesannya.
Dia mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji honorer.
Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya.
Zudan menekankan bahwa proses pengangkatan CASN harus terus berjalan hingga SK pengangkatan diterbitkan. (jp)