Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya

Rabu 07 May 2025 - 22:30 WIB

Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau NIP PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. (jp)

Kategori :