Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya

Minggu 04 May 2025 - 21:55 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah instansi pusat dan daerah sudah melaksanakan seleksi kompetensi PPPK tahap 2.

Namun, masih banyak juga instansi yang belum menggelar tes PPPK 2024 tahap 2.

Terlebih, jadwal seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 di 53 titik lokasi atau tilok mandiri BKN sempat ditunda.

Info resmi dari BKN, 53 tilok mandiri sudah bisa digunakan. Jadwal tes di 53 tilok mandiri BKN juga sudah keluar. Kartu peserta sudah bisa dicetak.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, selain kantor BKN se-Indonesia, 53 Tilok Mandiri yang disediakan BKN sudah siap digunakan untuk menyukseskan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 yang sudah mulai berlangsung 22 April dan dijadwalkan terlaksana hingga 30 Mei 2025 mendatang.

Ke-53 tilok Mandiri ini merupakan lokasi ujian yang disediakan selain penggunaan Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN se-Indonesia.

“BKN telah menyediakan total 53 Tilok Mandiri di berbagai wilayah seluruh Indonesia, mulai dari Barat hingga Timur Indonesia. Sebaran Tiloknya mulai dari Aceh sampai dengan Sulawesi, sampai dengan Kupang. Jadi dengan begitu, kami lebih banyak menjangkau lebih banyak peserta di berbagai daerah sehingga peserta dapat dipermudah tanpa perlu harus ikut ujian di lokasi yang jauh dari domisilinya,” kata Prof Zudan, Jumat (2/5).

Dia menyebutkan, peserta seleksi PPPK Tahap 2 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti seleksi kompetensi, yakni sejumlah 863.993 orang.

Peserta seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 ini diperuntukkan untuk mengisi 328.542 formasi yang tersebar di 587 instansi pemerintah.

Dengan demikian, secara umum dipastikan persaingan ketat. Selisih jumlah peserta dan formasi yang tersedia mencapai 535.451.

Namun, persaingan riil terjadi di masing-masing formasi yang dilamar.

Prof Zudan mengatakan, dengan jumlah peserta yang tidak sedikit ini, kehadiran 53 Tilok Mandiri BKN, Tilok Kantor BKN dari Aceh sampai Papua, hingga Tilok 13 Tilok Luar Negeri, untuk memastikan para peserta dapat mengikuti seleksi kompetensi pada titik lokasi terdekat dengan lokasi tempat tinggalnya.

Mekanisme pelaksanaan seleksi kompetensi yang digunakan tidak berbeda dengan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 sebelumnya, yakni menggunakan standar CAT BKN sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara untuk komponen yang diujikan dalam materi seleksi kompetensi merujuk pada Keputusan Menteri PANRB 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kepala BKN mengimbau para peserta agar memanfaatkan betul kesempatan ini dengan mempersiapkan diri mengikuti seleksi kompetensi.

Kategori :