koranradarlebong.com -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu mulai melakukan kegiatan pemeriksaan terperinci terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun 2024.
Dalam tahap ini BPK akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna diminta klarifikasi terkait dengan kegiatan yang ada pada tahun 2024 lalu
"Saya berharap siapa pun nanti yang dipanggil oleh BPK RI perwakilan Bengkulu untuk diminta klarifikasi agar bisa kooperatif, dan patuhi aturan," kata Bupati Lebong H Azhari SH MH setelah melaksanakan entry meeting bersama BPK RI Perwakilan Bengkulu, Kamis 17 April 2025.
Azhari berharap siapapun nantinya yang dipanggil untuk diminta klarifikasi agar bisa bersikap kooperatif. Mengingat hasil pemeriksaan ini nantinya akan berdampak terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Lebong secara keseluruhan.
BACA JUGA:Pemeriksaan Terperinci BPK Dimulai, OPD Diminta Siaga
Disisi lain, terkait dengan dimulainya pemeriksaan terperinci oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu, dirinya juga sudah menginstruksikan kepada jajaran kepala OPD dan bendahara agar tidak meninggalkan tempat. Artinya tetap berada di Kabupaten Lebong dan tidak melaksanakan kegiatan ke luar daerah.
Hal tersebut dimaksudkan agar pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Jadi ketika ada data yang dibutuhkan, bisa segera dipenuhi. Hal ini adalah tugas untuk mempertanggungjawabkan atas keuangan negara yang sudah dilakukan tahun 2024. Saya yakin OPD dan bendahara paham atas tupoksi yang mereka laksanakan selama ini," ungkap Azhari.
Lebih jauh Azhari, menyampaikan, jika pemeriksaan keuangan tahun 2024 yang dilakukan oleh BPK RI sudah memasuki tahap 3 dari 6 tahap yang ada.
Hasil akhirnya, pada 26 Mei 2025 mendatang akan diketahui apakah predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkab Lebong tahun sebelumnya bisa dipertahankan atau tidak.
"Tentu kita berharap jangan ada disclaimer dan gelar WTP dapat kembali diraih oleh Pemkab Lebong," singkat Azhari.