JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ribuan CPNS dan PPPK 2024 di Pemerintah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, telah menerima SK pengangkatan pada Selasa 15 April 2025.
Para CASN di Pemkab Garut yang menerima SK pengangkatan terdiri dari 156 CPNS dan 1.571 PPPK.
SK pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024 Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2025.
Penyerahan SK pengangkatan dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif di Alun-alun Kabupaten Garut, Selasa.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN Prof Zudan juga memberikan piagam penghargaan kepada Pemkab Garut melalui Bupati Garut atas komitmen dan percepatan dalam proses pengangkatan CASN 2024.
“Tercatat bahwa Kabupaten Garut merupakan instansi daerah tercepat ke-3 dalam menyelesaikan tahapan pengangkatan ASN di wilayah kerja Kantor Regional III BKN Bandung,” demikian dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.
Terhadap ribuan para ASN baru Pemkab Garut tersebut, Prof Zudan menekankan pentingnya peran ASN baru dalam membangun citra positif instansi pemerintah melalui sikap, pelayanan, dan karya.
Dia mengajak seluruh ASN yang baru menerima SK agar menebarkan semangat kerja yang positif kepada masyarakat.
“Kita (PNS dan PPPK) semua diberikan kemampuan dan keahlian yang unik, kita juga telah memberikan kesempatan untuk mengimplementasikan keahlian kita, sehingga karya nyata kita ditunggu oleh masyarakat. Taburkan keramahan dan taburkan aura positif sehingga bisa memberikan branding positif Kabupaten Garut,” pesan Prof Zudan Arif.
Prof Zudan juga mengingatkan para ASN baru agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Dia menekankan pentingnya menjaga citra pemerintah daerah agar tetap positif di mata publik.
“Dalam pemerintahan kita perlu melakukan pengendalian branding positif. Yang harus dilakukan adalah semisal kita melihat ada yang kurang dari Kabupaten Garut, maka ASN baru harus menahan diri. Apa yang saya maksud dari menahan diri adalah jangan meng-upload semua keburukan pemerintah daerah, termasuk keburukan dirimu. Karena kawan-kawan di sini merupakan bagian dari Pemda dan jangan menjelekan dirinya sendiri di ruang publik,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa ASN tetap memiliki ruang untuk memberikan masukan kepada pemerintah.
Namun, masukan tersebut harus disampaikan dengan cara yang baik, beretika, dan tepat sasaran.
“Jika kita (ASN) memiliki masukan terhadap pemerintah, silakan disampaikan secara baik dan beretika. Contohnya, jika ada layanan Puskesmas yang kurang baik dapat disampaikan langsung ke Kepala Puskesmasnya atau Kepala Dinas Kesehatannya. Jadi silakan memberi masukan dengan tepat sasaran,” tambahnya.