BENGKULU UTARA - Setelah dilaksanakannya penyampaian nota pengantar dua Raperda sebelumnya, 7 fraksi DPRD Bengkulu Utara langsung menyampaikan pandangan umumnya. Pandangan umum ini digelar dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD BU dengan dihadiri oleh Wabup BU Arie Septia Adinata SE, M.Ap.
Diketahui, dua Raperda yang tengah digeber ini yakni Raperda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Desa, serta terkait Penanggulangan Bencana Daerah. Fraksi-fraksi DPRD BU menyampaikan pandangan umumnya terkait kedua peraturan daerah tersebut, beberapa poin yang diangkat antara lain adalah upaya peningkatan efisiensi aparatur daerah serta strategi yang lebih baik dalam penanggulangan bencana. Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer Lebong Tahun 2024? Fraksi Gerindra berpandangan, bahwa dua Raperda yang diajukan Bupati tersebut sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan landasan dasar–dasar dalam pengambilan keputusan jika disahkan menjadi Perda terhadap yang bersangkutan, oleh karena itu fraksi Gerindra sangat mendukung perda tersebut untuk diproses ke tahap-tahap berikutnya. Fraksi PDI dan fraksi-fraksi yang lainnya juga menyampaikan pandangan umum yang nyaris sama dengan fraksi-fraksi sebelumnya. Sementara itu, sebelumnya Wakil Bupati BU menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan DPRD BU untuk menciptakan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Kami berharap hasil pembahasan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Wabup BU. Sidang paripurna ini menjadi momentum penting dalam penyusunan peraturan daerah yang akan membawa dampak langsung pada pembangunan dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara. Proses pembahasan akan terus berlanjut hingga konsensus bersama tercapai. (aer)
Kategori :