Apa Kabar Dugaan Korupsi Dana TP-PKK 2019?

Kamis 03 Apr 2025 - 22:42 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

koranradarlebong.com - Apa kabar dugaan korupsi Dana TP PKK 2019 yang sebelumnya telah diserahkan dari  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada 15 Januari 2025 ke Kejari Lebong?

Diketahui, penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Lebong tahun 2019 terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan akan segera memeriksa seluruh dokumen terkait penggunaan dana tersebut guna memperjelas kasus ini.

"Kami akan segera memeriksa dokumen kegiatan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana TP-PKK 2019. Memang saat ini dokumen terkait cukup sulit ditemukan, tetapi penyelidikan tetap kami lanjutkan," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mewakili Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Milyaran Dana PKK 2019, 2 Saksi Sudah Diperiksa

Robby mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik baru memeriksa tiga saksi, yaitu satu orang pelapor serta dua orang yang merupakan Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TP-PKK 2019.

Ia menegaskan bahwa jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah, termasuk mantan Ketua TP-PKK tahun 2019.

"Sementara ini baru tiga saksi yang kami periksa. Namun, penyelidikan tetap berjalan, dan tentu masih banyak saksi lain yang akan kami panggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Mengenai jumlah anggaran yang diselidiki, Robby masih enggan menyebutkan angka pasti. Namun, secara garis besar, dana yang sedang diperiksa mencapai miliaran rupiah.

Informasi lebih lanjut mengenai nilai pasti dugaan kerugian negara baru akan diungkap setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.

"Kami masih menelusuri lebih lanjut mengenai penggunaan dana TP-PKK Lebong tahun 2019. Jika ditemukan bukti kuat, kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Lebong mulai membidik penggunaan dana TP-PKK 2019 setelah menerima perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada 15 Januari 2025.

Laporan awal dugaan penyalahgunaan dana tersebut awalnya masuk ke Kejati Bengkulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Lebong untuk ditindaklanjuti.

"Saat ini, kami masih dalam tahap mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk memperkuat penyelidikan," ujar Robby.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Bengkulu tidak hanya terkait penggunaan dana TP-PKK tahun 2019, tetapi juga mencakup anggaran tahun 2020, 2023, dan 2024.

Kategori :