Siskaeee Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka Film Porno, Minta Ditunda 15 Januari

Selasa 09 Jan 2024 - 23:06 WIB

Selebgram Siskaeee belum memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Siskaeee sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama 10 pemeran lainnya.
 
"(Siskaeee) Belum hadir. Mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan tanggal 15," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, Selasa (9/1).
 
Ardian tidak merinci alasan Siskaeee tidak hadir dalam pemeriksaan ini. Namun, selain Siskaeee, satu orang pemeran lainnya yakni Bima Prawira pun kemarin tidak menghadiri pemeriksaan.
 
"Talent pria atas nama BP (tidak hadir), alasan sakit," jelas Ardian.
 
Seharusnya Siskaeee dan Bima menjalani pemeriksaan kemarin. Namun, keduanya tidak hadir. Hanya sembilan pemeran film porno yang menjalani pemeriksaan.
 
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul lima orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Kamis (28/12). Penyidik pun mendapat alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum seluruhnya.
 
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
 
Ke-11 tersangka ini terdiri dari sembilan pemeran perempuan dan dua pria. Adapun dari sembilan pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Kategori :