TPG 2025 Langsung Cair Via Rekening

Minggu 02 Mar 2025 - 23:36 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

mengajar dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan satuan pendidikan, tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Regulasi mengenai Tunjangan Profesi Guru diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, yang menetapkan besaran TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dalam Pasal 15 mengatur hak-hak guru, termasuk TPG, tunjangan fungsional, serta tunjangan tambahan lainnya.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan pencairan TPG menjadi lebih cepat dan efisien, tanpa hambatan birokrasi daerah.

Guru sertifikasi diharapkan lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya agar tetap memenuhi syarat pencairan tunjangan ini.

Kategori :