TPG 2025 Langsung Cair Via Rekening

Minggu 02 Mar 2025 - 23:36 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah mengeluarkan regulasi baru terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.

Jika sebelumnya dana TPG disalurkan terlebih dahulu ke Kas Daerah (Kasda) sebelum diteruskan ke guru sertifikasi, kini mekanisme tersebut berubah. Berdasarkan peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Republik Indonesia (RI), TPG akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa melalui Pemerintah Daerah (Pemda).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Hj. Yuswati, SKM., M.AP., mengonfirmasi kebijakan baru ini.

“Regulasi ini mulai diterapkan tahun ini. Kami mendapat informasi saat rapat daring pada 25 Februari lalu,” ujar Yuswati.

Baca Juga: Selama Puasa, Pemilik Warung Makan Diimbau Pasang Tirai

Dengan perubahan regulasi ini, Disdikbud Kabupaten Lebong memiliki peran terbatas dalam proses pencairan TPG. Tugas utama mereka adalah memverifikasi dan memvalidasi dokumen pengajuan dari guru sertifikasi.

Jika berkas sudah dinyatakan lengkap dan valid, dana TPG akan langsung dikirim ke rekening penerima tanpa harus melewati kas daerah.

“Kami hanya bertanggung jawab dalam proses verifikasi dan validasi berkas. Meski kewenangan kami terbatas, kami tegaskan bahwa guru sertifikasi harus disiplin. Jika ada guru yang malas dan tidak memenuhi syarat, jangan harap berkasnya akan kami proses,” tegas Yuswati.

Berdasarkan informasi yang diterima, pencairan TPG triwulan pertama dijadwalkan pada Maret 2025.

Untuk itu, seluruh guru sertifikasi di Kabupaten Lebong telah diminta segera melengkapi dokumen yang diperlukan guna memperlancar proses pencairan.

“Kami sudah mengeluarkan edaran kepada guru sertifikasi agar segera melengkapi dokumen pengajuan pencairan TPG,” tambahnya.

Di Kabupaten Lebong, terdapat 549 guru SD dan SMP yang telah memiliki sertifikasi dan berhak menerima TPG. Tunjangan yang diterima oleh setiap guru setara dengan tiga bulan gaji per triwulan.

Jika mengacu pada anggaran tahun sebelumnya, total dana yang disiapkan untuk pembayaran TPG di Kabupaten Lebong mencapai Rp6,7 miliar.

“Total anggaran sekitar Rp6,7 miliar, ini berdasarkan nominal tahun sebelumnya. Namun, karena sistem penyaluran tidak lagi melalui daerah, kami tidak memiliki kepastian angka yang akan disalurkan tahun ini,” jelas Yuswati.

Agar dapat mencairkan TPG, guru sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain: memiliki sertifikat pendidik, berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik,memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki, memiliki surat keputusan mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai peraturan yang berlaku, memperoleh hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan "Baik", 

Kategori :