Pakai Tetes Mata saat Siang Hari di Bulan Ramadan, Apakah Puasanya Batal?

Minggu 02 Mar 2025 - 11:08 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Miya Diosi

Penggunaan obat tetes mata ini juga sering dianalogikan dengan penggunaan celak yang tidak membatalkan puasa.

Masalah ini pernah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam karyanya, Ghayatul Bayan.

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ

Artinya: Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, karena tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan.

Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).

Kategori :