Dalil ini menegaskan bahwa mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak sah adalah bentuk ketidakadilan yang jelas dilarang.
Korupsi, yang sering kali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan dana publik, termasuk dalam kategori ini.
Dalam hukum Islam, pelaksanaan hukuman mati untuk pelaku korupsi sering kali dikaitkan dengan konsep ta'zir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh pemimpin atau penguasa sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kejahatan.
Ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa hukuman mati dalam kasus korupsi bisa diberlakukan jika dampak kejahatan tersebut sangat merusak dan mengancam stabilitas masyarakat.
Kategori :