Nasib Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). -foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memasukkan tersangka Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan penyidik tidak akan lagi melakukan pemanggilan terhadap eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu.
"Penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Terkait waktunya, Anang mengatakan bahwa rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, merespons Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia, Anang menyebut informasi itu akan ditampung terlebih dahulu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik Jampidsus masih memastikan keberadaan posisi Jurist Tan.
"Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 berupa pengadaan Chromebook.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka ialah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020.
Akibat perbuatan para tersangka korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 triliun.