Nasib Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). -foto: net-

Untuk selanjutnya, tersangka SW dan MUL akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan sejak Selasa (15/7).

Sementara itu, tersangka Ibrahim Arief akan menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, sedangkan keberadaan Jurist Tan masih diburu oleh penyidik. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan