JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN PNS maupun PPPK tidak sekadar omongan. Salah satu layanan yang mulai dirasakan para ASN adalah jaminan kesehatan gratis.
Artinya PNS dan PPPK bisa menikmati layanan BPJS kesehatan tanpa membayarkan iuran.
Seperti pengakuan Titi Purwaningsih dan Raden Sutopo Yuwono, ASN PPPK berbeda angkatan.
"Alhamdulillah, setelah saya cek leger gaji ada iuran BPJS Kesehatan 4% dari gaji pokok, tetapi tidak dipotong digaji kami. Pemerintah rupanya sudah menanggung semua baik suami/istri dan anak yang tertanggung," kata Titi, guru PPPK 2019 kepada JPNN, Kamis (27/2).
Dia mengaku baru paham kalau BPJS Kesehatan itu gratis. Fasilitas kesehatan gratis itu bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK.
Baca Juga: 10 Persiapan Menyongsong Ramadhan
"Saya pikir PPPK harus membayar. Ternyata gratis tis tis," cetusnya.
Saat anaknya sakit, lanjut Titi, dia tidak membayar sepeser pun. Memang untuk golongan IX diberikan kamar kelas 2.
Menurut Titi, itu sudah sangat bagus karena sebelum menjadi ASN PPPK, dia harus keluar uang.
"Kalau mau kelas 1, ya, tinggal tambah selisihnya saja. Namun, kelas 2 sudah bagus kok,' ucapnya.
Raden Sutopo Yuwono juga tidak menyangka ketika masuk rumah sakit tidak membayar sepeser pun.
Dia beberapa hari ini dirawat di rumah sakit karena kena demam berdarah. Selama proses perawatan hingga ke luar rumah sakit tidak keluar biaya.
"Terima kasih kepada pemerintah karena kami diberikan jaminan kesehatan gratis," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan anggota Korpri. Sebagai anggota Korpri, ASN berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis, jaminan hukum dan jenjang karier.
"Pelayanan kesehatan gratis yang diselenggarakan Korpri selama ini sejalan dengan program pemeriksaan kesehatan gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mewujudkan asta cita keempat," tutur Zudan yang juga ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional dalam Seri Webinar Korpri, Selasa (18/2).
Asta cita keempat, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Terkait pemberian advokasi pelayanan kesehatan gratis oleh Korpri, Zudan menyebutkan hal ini bertujuan untuk memudahkan ASN PNS maupun PPPK dalam memperoleh haknya untuk menjalani hidup yang sehat.
“ASN berhak menjalani hidup yang sehat juga berkaitan dengan mendapatkan layanan kesehatan seperti BPJS yang diharapkan, pelayanannya menjadi makin mudah dan cepat," jelasnya.
Pemeriksaan kesehatan gratis ini akan lebih membangun citra positif program kerja pemerintah, khususnya presiden, wakil presiden, dan juga Kementerian Kesehatan apabila pelayanan kesehatan tersebut bisa didatangkan langsung kepada masyarakat, komunitas, maupun kantor, sambungnya.
Prof. Zudan juga menyampaikan bahwa Seri Webinar Korpri yang telah berjalan selama dua tahun lebih ini, bertujuan memberikan advokasi berbagai informasi program bermanfaat kepada seluruh anggota Korpri maupun masyarakat yang turut menyaksikan webinar ini.
"Korpri senantiasa memberikan advokasi apa pun tidak hanya perihal advokasi hukum, tetapi juga advokasi yang berkaitan dengan hidup sehat, investasi tepat, serta peningkatan karier ASN pada jenjang pendidikan apa pun," tegasnya.
Selain itu, Korpri juga secara rutin menyelenggarakan kegiatan bermanfaat lainnya secara luring, di antaranya bantuan hukum kepada ASN maupun masyarakat, Pekan Olahraga Nasional (PON) Korpri, MTQ Nasional Korpri, dan bakti sosial meliputi operasi katarak, operasi bibir sumbing, pemberian sembilan bahan pokok kepada masyarakat tidak mampu, bantuan penanganan bencana, distribusi air bersih, dan pemeriksaan kesehatan gratis. (jp)