3 Warga Lebong Dideportasi dari Malaysia, Ini Penyebabnya

Senin 10 Feb 2025 - 22:31 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – 3 warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dideportasi dari Malaysia setelah terbukti bekerja secara ilegal.

Mereka termasuk dalam 108 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Depot Machap Umboo, Melaka, pada 25 Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SE, membenarkan informasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pemulangan para WNI dilakukan melalui Dumai, Riau, sesuai dengan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI

"Kami telah menerima surat dari KJRI dan BP3MI Riau terkait deportasi ini, dan akan terus berkoordinasi untuk memastikan kepulangan mereka berjalan lancar," ujar Riko, Senin (10/2).

Berdasarkan data yang diperoleh, tiga warga Lebong yang dideportasi adalah BT (32 tahun), Warga Talang Bunut

DP (22 tahun) , Warga Tanjung Bunga, dan WI (27 tahun) – Warga Semelako

Mereka termasuk dalam 44 WNI yang memilih pulang secara mandiri karena memiliki biaya kepulangan ke daerah asal.

Menurut Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 1 Tahun 2024, pekerja migran yang memiliki biaya sendiri dapat memilih jalur kepulangan mandiri.

Dari 108 WNI yang dideportasi, sebanyak 44 orang memilih jalur ini, termasuk tiga warga asal Lebong.

"Pemerintah daerah melalui Disnakertrans Lebong terus memantau kepulangan mereka guna memastikan keselamatan serta kelancaran proses administrasi," tutup Riko.

 

Kategori :